Sabtu, 30 Mei 2009

Lisensi Software

Didalam dunia komputer kita pasti butuh yang namanya program/software, baik office ataupun aplikasi lainnya, biasanya saat kita diwindows series saat menginstall aplikasi cuma next-nextnext doang tanpa memperhatikan readm or lisensinya padahal ini penting agar kita tidak melanggar ketentuan-ketentuan dari software tersebut, nah daripada penasaran saya tulis beberapa macam lisensi software

Free
Free disini berarti software yang dimaksud bebas untuk dipergunakan dan didistribusikan. Free ini terdiri dari:

1. Copylefted: Copyright pada author, contoh LGPL dan GPL
2. Non Copylefted
3. Non Copyrighted: Public Domain Software
4. Copyrighted pada author: MIT license, BSD license, Apache license

Copyleft berarti perubahan dan distribusinya bisa dilakukan tanpa ada batasannya.
Software free bisa di-download dan dipergunakan tanpa biaya. Biasanya source code-nya tersedia untuk GPL, LGPL, dan Public Domain Software. Software free bisa dimodifikasi sesuai dengan keinginan dan didistribusikan kemana saja secara gratis atau sekedar membayar untuk biaya copy, software dengan lisensi free memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. GPL dan LGPL: Source harus disertakan.
2. BSD license: Nama author / contributor semula tidak bisa dipakai untuk mempromosikan produk turunan darinya.
3. Apache license: Versi modifikasi tidak boleh disebut dengan nama versi aslinya. Nama author / contributot semula tidak bisa dipakai untuk mempromosikan produk turunan darinya.
4. Public Domain Software: Bisa dimodifikasi dan dipakai dengan lisensinya sendiri.

Semi Free
Pada software dengan lisensi semi free Copyrighted dimiliki oleh pembuatnya (Author), contohnya adalah Semi-Free Software. Software dengan lisensi ini bisa di-download dan dipergunakan tanpa mengeluarkan biaya bila pemakaiannya hanya untuk keperluan pribadi dan non-profit. Source code untuk software ini tidak tersedia sehingga software ini tidak bisa dimodifikasi dan didistribusikan kecuali bila pembuat software tersebut (author) memperbolehkannya.

Propiertary Software
Pada jenis ini, software tidak bisa dimodifikasi dan didistribusikan kecuali bila pembuat (author) memperbolehkannya. Source code-nya juga tidak tersedia. Pada jenis ini Copyrighted dimiliki oleh pembuat (author).

Contoh:

* Freeware: harga=0 alias gratis, bisa didownload dan dipergunakan tanpa mengeluarkan biaya.
* Shareware: harga>0. Hanya boleh didownload dan dipergunakan tanpa mengeluarkan biaya untuk pengujian (evaluation purpose only). Software dengan lisensi ini biasanya memiki batas waktu pakai dan fungsi-fungsinya dibatasi hanya sekedar untuk pengujian saja, misalnya software yang digunakan hanya bisa dipakai selama 30 hari dan jika melewati batas pakai tersebut software tidak bisa dipakai lagi dan agar bisa memakainya kembali user harus mengeluarkan biaya.

• Commercial license: Tidak bisa didownload dan dipergunakan tanpa biaya.
Ada juga perbedaan istilah antara free dan gratis. Free artinya bebas dipergunakan dan didistribusikan, sedangkan gratis artinya harganya sama dengan nol (harga=0) atau user tidak perlu mengerluarkan biaya sepeserpun.
Untuk software jenis free kebanyakan source code-nya tersedia dan bisa didownload dan diubah sesuai kehendak user. Sedangkan untuk jenis freeware dan shareware meski ada yang bisa dipergunakan tanpa biaya, tetapi tidak selalu bebas didistribusikan dan source code-nya pun tidak tersedia.

Sumber:
Ancaman Internet Hacking dan Trik Menanganinya karya Firrar Utdirartatmo dan diterbitkan oleh Penerbit Andi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar